Mutiara Logistik


kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Freight Forwarding. Kami melayani pengiriman lewat udara, laut, darat. Kami juga menyediakan layanan undername dan pengiriman door to door.

Prosedur Ekspor Barang, Standar Operasional sesuai Peraturan Bea Cukai

Ekspor merupakan barang serta jasa yang dihasilkan atau diproduksi suatu negara dan dijual kepada pembeli di negara lain. Ekspor atau impor merupakan perdagangan berskala internasional. Oleh karena itu memerlukan prosedur ekspor barang sesuai dengan peraturan Bea Cukai. 

Ekspor sangat berpengaruh bagi ekonomi modern, lantaran menyuguhkan lebih banyak pasar kepada orang atau perusahaan untuk barang-barang mereka. Salah satu fungsi kebijakan luar negeri antar pemerintah adalah untuk mendorong perdagangan ekonomi. Kemudian memajukan aktivitas maupun kegiatan ekspor dan impor untuk kepentingan semua pihak.


 salamadian.com

Prosedur Ekspor Barang Berdasarkan Peraturan Bea Cukai

Ada beberapa jenis barang yang terkena bea keluar, misalnya saja kayu, kelapa sawit, biji kakao, atau produk-produk turunannya. Selain itu, termasuk hasil olahan mineral logam dan produk-produknya dengan kriteria tertentu. 

Langkah pertama prosedur ekspor barang adalah mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB merupakan pemberitahuan pabean yang berfungsi untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan (formulir atau data elektronik).

Kemudian akan mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Penerbit dari nota ini merupakan pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa produk atas PEB. 

Selanjutnya ekspor menyampaikan PEB tersebut ke kantor Bea Cukai. Jangan lupa untuk menambahkan invoice, packing list, atau dokumen lain yang dibutuhkan. 

Apabila ternyata dokumen tidak lengkap, Bea Cukai akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Bahkan akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) jika persyaratan dokumen ternyata belum lengkap. 

Apabila seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dan tidak termasuk barang yang dilarang untuk ekspor atau dibatasi namun persyaratan terpenuhi, maka PEB akan menerima nomor pendaftaran serta terbit respon NPE. Prosedur ekspor selanjutnya akan terbit Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) bila telah dilakukan pemeriksaan fisik barang. Selanjutnya akan terbit NPE jika hasil pemeriksaannya telah sesuai. 

Klasifikasi Eksportir

Sebelum mengklasifikasikan eksportir, ketahui terlebih dahulu syarat menjadi eksportir. Prosedur ekspor barang setelah melalui beberapa tahapan, tidak terlepas dari beberapa persyaratan. Pertama, untuk menjadi perusahaan ekspor harus berbadan hukum dalam bentuk CV, PT, Firma, Persero, Perum, dan Koperasi. 

Selain itu, harus mempunyai NPWP dan salah satu izin dari pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudian, sebagai eksportir produsen maupun bukan produsen harus memperoleh legalitas dan persyaratan berupa pengisian formulir yang disediakan Dinas Perindag, mempunyai NPWP, dan memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi terkait. Perbedaan syarat berikutnya terletak pada perizinan, untuk eksportir produsen harus mempunyai Izin Usaha Industri. Sementara bukan produsen harus menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Prosedur ekspor barang berikutnya adalah memeriksa secara fisik. Dalam kondisi tertentu, barang akan menjalani pemeriksaan fisik yang dilihat dari manajemen risiko. 

Pemeriksaan meliputi barang ekspor yang akan diekspor kembali. Lalu barang ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan. 

Selanjutnya berupa barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan barang ekspor saat proses impor tertuju untuk diekspor kembali. Jika Unit Pengawasan menunjukkan terdapat indikasi terjadinya pelanggaran terhadap perundang-undangan, maka barang ekspor akan diperiksa secara mendetail. Selain itu, termasuk barang ekspor yang ada indikasi akan atau telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prosedur Dua Tahap

Pada dasarnya prosedur barang ekspor melalui dua tahap. Pertama melibatkan penyerahan elektronik dengan deklarasi ekspor di kantor pabean ekspor. Dimana formalitas terkait deklarasi bagi pelepasan ekspor harus terpenuhi. 

Selanjutnya kantor pabean ekspor harus mengirimkan informasi terkait deklarasi ekspor ke kantor pabean yang keluar secara elektronik atau berupa Export Control System (ECS). Tahap berikutnya, kantor pabean pintu keluar akan memantau barang dari masyarakat dan hasilnya akan dilaporkan kembali secara elektronik ke kantor pabean ekspor. Lalu akan terbit pemberitahuan ekspor dan mengirimnya ke eksportir. 

Prosedur ekspor barang harus memberitahukan jenis barang terlebih dahulu ke kantor pabean, kemudian mengisi dokumen PEB. Jika kantor pabean sudah menggunakan sistem PDE, eksportir wajib memberitahukan PEB memakai sistem PDE Kepabeanan.